KOMPAS.com - Penanggung jawab gedung perkantoran bisa mengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara online.
Seperti ditetapkan sebelumnya, PeduliLindungi menjadi syarat masuk berbagai sektor utama aktivitas masyarakat. Termasuk gedung perkantoran.
Bagi penanggung jawab gedung perkantoran yang ingin belum memiliki sistem skrining menggunakan Peduli Lindungi, maka bisa mengajukannya pada Kemenkes.
Berikut cara daftar QR Code PeduliLindungi khusus gedung perkantoran:
Baca juga: Butuh 17 Juta Tahun untuk Memainkan Game T-Rex Google Chrome
Penanggung jawab gedung perkantoran bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapat QR Code PeduliLindungi.
Merangkum informasi dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut langkahnya:
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Daftar Aktivitas dan Tempat yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Berikut contoh surat permohonan QR Code PeduliLindungi bagi penanggung jawab gedung perkantoran:
"Nomor surat:
Tanggal:
Kepada, Kepala Pusat Data dan Informasi
Kementerian Kesehatan RI
Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja/perkantoran kami [PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk gedung perkantoran kami.
Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code PeduliLindungi di lokasi gedung perkantoran kami adalah:
Nama:
Jabatan:
Email:
Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,"
Baca juga: 14 Kelompok Orang yang Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, salah satunya mengatur tentang ketentuan berkegiatan di area perkantoran.