Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar QR Code PeduliLindungi Khusus Gedung Perkantoran

Kompas.com - 18/09/2021, 14:10 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penanggung jawab gedung perkantoran bisa mengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara online.

Seperti ditetapkan sebelumnya, PeduliLindungi menjadi syarat masuk berbagai sektor utama aktivitas masyarakat. Termasuk gedung perkantoran.

Bagi penanggung jawab gedung perkantoran yang ingin belum memiliki sistem skrining menggunakan Peduli Lindungi, maka bisa mengajukannya pada Kemenkes.

Berikut cara daftar QR Code PeduliLindungi khusus gedung perkantoran:

Baca juga: Butuh 17 Juta Tahun untuk Memainkan Game T-Rex Google Chrome

Cara dapat QR Code PeduliLindungi Gedung Perkantoran

Penanggung jawab gedung perkantoran bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapat QR Code PeduliLindungi.

Merangkum informasi dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut langkahnya:

  • Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC (penanggung jawab) ke registrasi.qrpl@kemkes@go.id
  • Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakuan aktivasi
  • Setelah melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar setelah melakukan konfirmasi melalui email.
     
     
     
    Lihat postingan ini di Instagram
     
     
     

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Baca juga: Daftar Aktivitas dan Tempat yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Contoh surat permohonan

Berikut contoh surat permohonan QR Code PeduliLindungi bagi penanggung jawab gedung perkantoran:

"Nomor surat:
Tanggal:

Kepada, Kepala Pusat Data dan Informasi
Kementerian Kesehatan RI

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja/perkantoran kami [PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk gedung perkantoran kami.

Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code PeduliLindungi di lokasi gedung perkantoran kami adalah:
Nama:
Jabatan:
Email:

Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,"

Baca juga: 14 Kelompok Orang yang Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Aturan di perkantoran selama PPKM

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, salah satunya mengatur tentang ketentuan berkegiatan di area perkantoran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com