Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Biaya Pasien Covid-19 Tidak Ditanggung Kemenkes per 1 Oktober

Kompas.com - 18/09/2021, 13:23 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi yang menyebut bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi menanggung biaya pasien Covid-19 mulai 1 Oktober.

Informasi ini beredar di media sosial Facebook pada Jumat (17/9/2021).

Narasi yang beredar juga menyebutkan, BPJS hanya meng-cover biaya pasien Covid-19 maksimal Rp 18 juta.

Saat dikonfirmasi, Kemenkes menegaskan informasi itu hoaks. Pemerintah masih tetap membiayai pasien Covid-19 dan tidak ada batasan biaya perawatan.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi itu diunggah oleh akun Facebook berikut.

Dalam narasi unggahan itu, disebutkan bahwa orang yang memiliki asuransi dan orang yang memiliki uang akan tetap tenang dengan biaya perawatan Covid-19. 

"Yang punya Asuransi pasti tenang aja... Yang banyak Duit tdk punya Asuransi gpp juga... Yg belum punya Asuransi Dan tidak Ada duit yaaa harus mikir yaaa.. Semoga sehat2 semuaaa....," tulis pengunggah dalam status Facebooknya.

Tangkapan layar informasi yang menyebut Kemenkes tidak menanggung biaya pasien Covid-19 mulai 1 Oktober.Facebook Tangkapan layar informasi yang menyebut Kemenkes tidak menanggung biaya pasien Covid-19 mulai 1 Oktober.

Ia menyertakan foto bergambar nakes dengan tulisan, "INGAT Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik". 

Konfirmasi Kompas.com

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, menegaskan, informasi tersebut hoaks.

"Hoaks, informasi itu tidak benar," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2021).

Biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah dengan sumber biaya berasal dari Kemenkes.

Nadia mengatakan, mekanisme penghitungan penggantingan biaya menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

INA-CBGs adalah sebuah sistem pembayaran denggan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Metode INA-CBGs juga tidak membatasi besaran biaya yang ditanggung pasien Covid-19.

"Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi Rp 18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19," lanjut dia.

Informasi terkait daftar lengkap besaran INA-CBGs diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya pelayanan Pasien Covid-19.

Penghentian biaya pasien Covid-19

Sementara, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan saat masa isolasi atau perawatan selesai.

"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," ujar Nadia.

Sumber pembiayaan lain yang dimaksud, misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi lain yang dimiliki pasien masing-masing.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, informasi bahwa pemerintah akan menghentikan biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober adalah hoaks.

Kemenkes menegaskan masih tetap membiayai pasien Covid-19 dan tidak ada batasan biaya perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com