KOMPAS.com - Pekerja informal diimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (13/9/2021), ajakan tersebut dilontarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).
Menurut Ida, saat ini jumlah pekerja informal lebih banyak dibandingkan jumlah pekerja formal (pekerja penerima upah).
Akan tetapi, justru pekerja formal yang lebih mendominasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Menurut data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," kata Ida.
Ida pun mengatakan, cukup dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memiliki berbagai manfaat.
Baca juga: 159.389 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Menerima BSU, Apa Alasannya?
Adapun manfaat yang dimaksud antara lain berupa pengobatan tanpa batas biaya dan Jaminan Kematian (JKM) yang akan diterima ahli waris dalam bentuk uang tunai jika peserta meninggal dunia.
"Jadi kalau ada yang meninggal, pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ujarnya.
Ada 4 mendaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, yakni:
1. Layanan fisik (manual) di Kantor Cabang BPJS
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
- Mengambil nomor antrean.
Baca juga: [HOAKS] Link Dana Bantuan BPJS Kesehatan Rp 50 Juta
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.