KOMPAS.com - Ribuan orang ditolak saat hendak memasuki pusat perbelanjaan termasuk mall akibat terdeteksi positif Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Para pengunjung mall itu dapat terdeteksi terinfeksi Covid-19 karena adanya notifikasi warna hitam saat memindai kode QR di pintu masuk mall.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (12/9/2021), Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, pelarangan ribuan pengunjung memasuki mall akibat terinfeksi Covid-19 menandakan bahwa pusat perbelanjaan semakin aman.
"Pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Pusat perbelanjaan menjadi salah satu fasilitas yang semakin aman untuk dikunjungi dan berbelanja," ujar Alphonzus.
Alphonzus mengatakan, pemerintah perlu menangani masyarakat yang ternyata positif Covid-19 namun masih berada di area publik.
Baca juga: [HOAKS] Sertifikat Covid-19 Ditanamkan di Kulit sebagai Alat Pelacak
Meski telah dilarang masuk mall, warga yang terdeteksi positif Covid-19 itu masih bisa berpergian ke tempat umum lainnya.
Kondisi ini tentu membahayakan keselamatan orang lain, khususnya kelompok masyarakat yang rentan.
Oleh karena itu, Alphonzus mengatakan, orang yang terpapar virus Corona harus mendapatkan perhatian khusus karena seharusnya mereka menjalani isolasi.
"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," tegasnya.
Alphonzus pun menambahkan, pusat belanja termasuk mall sudah memberlakukan dua lapis protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah, yakni menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Viral, Unggahan Foto Sertifikat Vaksin Diklaim Tertua di Dunia, Ini Penjelasan Ahli
Selain itu, protokol kesehatan berupa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lainnya tetap ditaati.
"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan 2 protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi. Keduanya bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat," pungkasnya.
(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.