Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Semua Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB? Ini Ketentuannya!

Kompas.com - 18/09/2021, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tengah berlangsung.

Bagi peserta SKD CPNS 2021, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Update 32 Provinsi, Ini Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi SKD CPNS 2021 Kemenkumham

Bagaimana penentuan peserta SKB?

SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan informasi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.

Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.

Baca juga: Ramai Warganet Pamer Sertifikat Hasil SKD CPNS, Begini Cara Dapatnya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Nilai ambang batas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Nantinya, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

  • TWK terdiri dari 30 butir soal
  • TIU terdiri dari 35 butir soal
  • TKP terdiri dari 45 butir soal.

Total soalnya adalah 110 butir soal.

Lalu, pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

  • Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • ateri soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Jangan Salah Baju dan Sepatu, Ini Ketentuan Outfit Saat SKD CPNS

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP.

Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.

Akan tetapi, ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta SKD CPNS yang Tak Bawa Surat Swab atau Antigen?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com