Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar di Medsos, Benarkah Biaya Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Kemenkes per 1 Oktober?

Kompas.com - 17/09/2021, 14:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi yang menyebut bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober 2021.

Informasi yang beredar itu juga menyebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 maksimal Rp 18 juta, sehingga pasien diminta untuk menyiapkan asuransi masing-masing.

Informasi itu dibagikan dalam bentuk flyer, salah satunya oleh akun Facebook ini, Jumat (17/9/2021).

"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik," demikian narasi yang tertulis pada flyer tersebut.

Baca juga: Beredar Pesan Jangan ke RS kalau Batuk karena Bisa Di-Covid-kan, Ini Tanggapan Perhimpunan RS Seluruh Indonesia

Benarkah informasi tersebut?

Penjelasan Kemenkes: tidak benar

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, informasi itu tidak benar.

"Hoaks, informasi itu tidak benar," Nadia kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021) siang.

Nadia mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah dengan sumber biaya berasal dari Kemenkes.

Adapun mekanisme perhitungan penggantian biaya, lanjut dia, menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

INA-CBGs adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Baca juga: Covid-19 Varian Mu Terdeteksi di 48 Negara, Bagaimana di Indonesia? 

Selain itu, tidak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.

"Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi Rp 18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19," kata Nadia.

Daftar lengkap besaran INA-CBGs, lanjut Nadia, dapat dilihat pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Nadia mengatakan, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan ketika masa isolasi atau perawatan selesai.

"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," ujar dia.

Sumber pembiayaan lain yang dimaksud, misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi lain pasien masing-masing.

Baca juga: Viral, Video Sebut Racun Disebar di Langit Jagakarsa, Ini Kata TNI AU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com