KOMPAS.com – Bagaimana cara memverifikasi status vaksinasi jika mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar negeri?
Beberapa waktu lalu, di media sosial sempat ramai Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan vaksinasi di luar negeri tidak boleh masuk mal karena status vaksinasinya tidak terekam di PeduliLindungi.
Kini, Kementerian Kesehatan memfasilitasi para WNI maupun WNA yang telah vaksinasi di luar negeri agar bisa terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Status di Aplikasi PeduliLindungi Tak Kunjung Berubah, Kemenkes: Coba Kirim E-mail Saja Terus
Mengutip laman Kementerian Kesehatan, bagi WNI/WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri, harus mendaftarkan dirinya dulu ke laman yang sudah disediakan Kemenkes agar terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.
“Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” ujar Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji.
Selanjutnya, sertfikat vaksin harus diklaim ke aplikasi PeduliLindungi.
Selengkapnya, berikut cara agar mereka yang sudah vaksin di luar negeri terverifikasi di PeduliLindungi:
Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi
Bagi WNI, berkas yang diperlukan adalah KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi.
Untuk WNI, verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara, untuk WNA yang diperlukan adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi.
ID yang dipakai untuk verifikasi WNA adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu.
Sementara, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Tempat Umum
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.