Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mengapa Kental Manis Tidak Dianjurkan untuk Dikonsumsi sebagai Hidangan Tunggal

Kompas.com - 16/09/2021, 06:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menganjurkan susu kental manis (SKM) untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu.

Sekalipun termasuk sebagai produk susu, kental manis tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

"SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dan lain-lain," tulis BPOM dikutip dari laman resminya, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Sakit Perut Usai Minum Susu? Mungkin Ini Penyebabnya Menurut Ahli Gizi

BPOM menjelaskan, susu kental manis juga tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.

Susu kental manis, imbuh penjelasan BPOM adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein dari 6,5 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

Baca juga: Kasus Orangtua Beri Kopi pada Bayi, Susu Kedelai Bisa Jadi Alternatif

Oleh karena itu, BPOM meminta masyarakat agar bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan pada label informasi nilai gizi.

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.

Sebelumnya, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi mengatakan bahwa produk kental manis bukan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi.

Bahkan menurutnya susu kental manis (SKM) tidak diperuntukkan untuk balita.

"Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," ujarnya sebagaimana diberitakan Antara (4/7/2018).

Baca juga: Tidak Sembarang Susu Formula Bisa Dikonsumsi Balita, Ini Penjelasannya...

Susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu

Susu kental manisKarpenkovDenis Susu kental manis

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk susu kental manis (SKM) agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi yang dipergunakan untuk menambah asupan gizi.

Doddy menegaskan, industri berhak untuk melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan.

Sebagaimana diketahui, BPOM telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada prosuk susu kental dan analognya.

Baca juga: Trending di Twitter, Apa Bahaya Susu Kental Manis?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com