Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta dan Pesawat Saat PPKM 7-13 September 2021

Kompas.com - 11/09/2021, 17:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021.

Berbagai aturan pun diterapkan selama masa PPKM, termasuk bagi pelaku perjalanan, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun pengguna transportasi umum, seperti bus, kereta, pesawat, dan kapal laut.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (7/9/2021), aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, yakni semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," tertulis dalam salah satu poin Inmendagri.

Seperti yang berlaku bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari uji PCR yang dilakukan maksimal H-2 keberangkatan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini 43 Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus Level 2

Sementara itu, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif dari uji antigen yang sampelnya diambil pada H-1 keberangkatan.

Akan tetapi, aturan tersebut hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang datang dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Hal tersebut tidak berlaku untuk pengguna transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, pelaku perjalanan hanya perlu menunjukkan hasil negatif dari uji antigen yang dilakukan H-1 keberangkatan asalkan sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bila baru menerima vaksin dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari uji PCR yang dilakukan maksimal H-2 keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Peribadatan Terbaru Selama PPKM, Ini Rinciannya

Sementara itu, dengan diperpanjangnya PPKM di luar Jawa-Bali hingga 20 September, aturan perjalanan serupa pun mulai diberlakukan di wilayah dengan status level 3 dan 4.

Transportasi umum di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4, kapasitasnya dibatasi hingga maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, transportasi di wilayah dengan status level 3, kapasitas penumpang dibatasi hingga maksimal 70 persen, sedangkan di wilayah dengan status level 2 transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang hingga 100 persen.

Sementara itu, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali, kapasitas penumpang dibatasi hingga maksimal 70 persen, sedangkan di wilayah level 2 kapasitas penumpang dapat mencapai 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

(Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Diamanty Meiliana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com