Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cairkan BLT UMKM Tahap 2 di BRI Tanpa Antre

Kompas.com - 11/09/2021, 11:06 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Simak cara mencairkan bantuan langsung tunai UMKM tahap 2 tanpa antre.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM melanjutkan program BLT UMKM atau BPUM tahap 2.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 3,6 triliun untuk program tersebut. Adapun pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut sebanyak 3 juta dan mereka terkena dampak pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dilansir Kompas.com, Sabtu (11/9/2021) menjelaskan, pihaknya hingga September 2021 sudah menyalurkan BLT UMKM sebanyak 92,53 persen dari anggaran tersedia.

Baca juga: BLT UMKM Tahap 2 Sudah Disalurkan, Simak Cara Mencairkan BPUM 2021 Ini agar Tak Antre

Pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan tahap 2 mencapa 2,04 juta orang. Dengan demikian, total penerima bantuan tahap 1 dan 2 sudah mencapai 11,84 juta orang atau 92,53 persen dari target.

Cara cairkan BLT UMKM tanpa antre

Bagi Anda yang tidak ingin antre terlalu lama untuk mencairkan BLT UMKM, ada caranya sebagai berikut:

1. Jika bantuan tersebut dicairkan dari Bank BRI, Anda bisa memesan nomor antre dengan mengakses https://eform.bri.co.id atau mengkkik tautan ini.

2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.

3. Isi data meliputi nomor KTP

4. Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean

5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.

6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.

7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan Sebagai catatan, apabila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Tanpa Antre

 

Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan -lambatnya sampai Desember 2021. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Elsa Catriana | Editor: Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com