Diberitakan Kompas.com, 5 Agustus 2021, bantuan kuota internet akan masuk secara otomatis ke nomor ponsel yang telah didaftarkan.
Adapun pendaftaran nomor ponsel merupakan kewajiban dari pimpinan satuan pendidikan.
Pimpinan satuan pendidikan wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di situs berikut:
Untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah: www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id
Untuk jenjang pendidikan tinggi: www.dikti.go.id
(Sumber: Kompas.com/Maya Citra Rosa, Nur Fitriatus Shalihah, Jawahir Gustav Rizal | Editor: Maya Citra Rosa, Rendika Ferri Kurniawan, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.