KOMPAS.com - PT KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai Rabu (8/9/2021).
Syarat naik KRL terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun.
Baca juga: Update Zona Merah Covid-19, Pekan Ini Hanya Tersisa 5 Daerah, Mana Saja?
Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya.
Tujuannya adalah untuk pencocokan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.
Baca juga: Mengapa PPKM Terus Diperpanjang Setiap Pekan? Simak Penjelasan Berikut
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.