Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi yang menyebutkan biaya tilang terbaru dengan jumlah maksimal Rp 70.000. Informasi ini dibagikan sejumlah akun di media sosial Facebook.
Dalam narasi itu, masyarakat diimbau tidak memberikan uang damai kepada petugas ketika melanggar lalu lintas karena itu merupakan jebakan.
Sebab, polisi yang bisa membuktikan pengendara melakukan penyuapan akan diberi bonus sebesar Rp 10 juta dan penyuap dihukum 10 tahun penjara.
Pengunggah juga mengklaim bahwa narasi tersebut merupakan instruksi Kapolri kepada seluruhu jajarannya.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi mengenai biaya tilang terbaru dan imbauan menolak damai saat melanggar lalu lintas diunggah oleh akun ini dan ini di Facebook.
Berikut isi unggahannya:
*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:
*KAPOLRI BARU MANTAB*
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga manfaat"
Penelusuran Kompas.com
Melansir pemberitaan Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia juga membantah bahwa narasi mengenai jebakan dan suap-menyuap saat pengendara terkena tilang.
"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kombes Sambodo.
Dalam UU tersebut, pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Sementara, pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Adapun pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Daftar rincian besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran dapat dilihat di sini.
Dalam aturannya, tindakan suap juga tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Namun, tidak ada pemberian bonus bagi pihak yang bisa membuktikan bahwa petugas melakukan kegiatan itu.
Untuk penyuapan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, dapat dikenai denda sekitar 10 kali lipat dari denda awal yaitu Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut rincian denda tilang terbaru dan jebakan polisi agar warga menyuap saat terkena tilang, tidak benar.
Denda tilang masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan kisaran antara Rp 100.000 dan Rp 1 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.