KOMPAS.com - Pemerintah menambahkan kriteria baru pada aplikasi Peduli Lindungi, yakni kriteria warna hitam.
Sebelumnya, aplikasi Peduli Lindungi bisa mendeteksi status kesehatan penggunanya berdasarkan 3 kriteria warna, yaitu hijau, kuning, dan merah.
"Ada 4 kriteria, kriteria hijau, kuning, merah, dan hitam," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, saat siaran pers PPKM, Senin (6/9/2021).
Lantas, apa arti kriteria warna hitam di aplikasi Peduli Lindungi?
Baca juga: Ini Arti Warna Barcode Merah, Kuning, Hijau pada Aplikasi PeduliLindungi
Kriteria warna hitam pada aplikasi Peduli Lindungi menandakan pengguna aplikasi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Kriteria ini adalah mereka yang kasus positif dan kontak erat dengan yang positif. Ini dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas dalam meningkatkan terjadinya kasus," jelas Dante.
Dante menyebut, dari hasil uji coba penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, terdata sebanyak 1.625 orang kriteria hitam mencoba melakukan aktivitas di tempat publik.
Sebanyak 1.625 orang kriteria hitam ini adalah mereka yang tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sebelumnya menderita Covid-19 atau kontak erat, tetapi mereka masih berkeliaran di jalan.
"Itu terutama disebabkan karena mereka terdeteksi di sektor perdagangan terutama ketika akan masuk mal," terangnya.
Pihaknya mengatakan, melalui aplikasi Peduli Lindungi ini, pemerintah akan memantau, melakukan mitigasi dan mengevaluasi mobilitas masyarakat.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kereta dan Kapal Laut Selama PPKM 7-13 September 2021