Selain itu, pada 20 Agustus 2021, seorang pria berusia 40-an ditangkap karena diduga memperkosa seorang perempuan di Gimpo, Provinsi Gyeonggi, saat mengenakan gelang kaki elektroniknya.
Seorang mantan narapidana lainnya, yang hilang setelah dipotong gelang kakinya di Jangheung, Provinsi Jeolla Selatan, pada 21 Agustus 2021, masih buron.
Menurut data Kementerian Kehakiman Korsel, sepanjang tahun 2021 ada 13 insiden di mana mantan narapidana lolos dari gelang kaki elektroniknya.
Para ahli meyakini bahwa gelang kaki elektronik tidak dapat berfungsi sebagai obat mujarab dalam pencegahan kejahatan, dan dengan demikian meminta pemerintah untuk membuat langkah-langkah yang lebih baik.
“Dengan menggunakan pelacak elektronik, petugas masa percobaan hanya dapat memantau keberadaan mantan narapidana, bukan tindakan mereka secara real-time, yang membuatnya kurang efektif dalam mencegah kejahatan mereka,” kata Lee Yoon-ho, seorang profesor administrasi kepolisian di Universitas Dongguk, kepada The Korea Times.
Lee bersikeras bahwa kantor masa percobaan harus bekerja sama erat dengan otoritas penegak hukum.
"Di bawah sistem saat ini, petugas polisi diberitahu tentang pelanggaran hanya setelah terjadi. Untuk mencegah kejahatan lebih lanjut, polisi juga harus memiliki akses ke pergerakan mantan narapidana," kata Lee.
Baca juga: Saipul Jamil Masih Diberikan Panggung, Kemal Palevi: Kapan Jera?