Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Scan QR Code PeduliLindungi

Kompas.com - 05/09/2021, 19:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia saat ini masih berjuang untuk terus melandaikan kasus Covid-19 dengan memperkuat 3T, vaksinasi, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada periode ini, PPKM akan berakhir pada Senin (6/9/2021).

Dengan tren kasus virus corona yang semakin menurun, pemerintah mulai melakukan penyesuaian aturan PPKM secara hati-hati.

Salah satunya, membuka mal atau pusat perbelanjaan dan mengizinkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas tertentu.

Seiring dengan penyesuaian itu, pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk mengakses fasilitas publik yang telah dibuka secara terbatas.

Nantinya, warga hanya perlu melakukan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki fasilitas publik, seperti mal.

Baca juga: Daftar Aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Cara scan QR code

Berikut cara scan QR code pada aplikasi PeduliLindungi:

  • Pastikan aplikasi sudah terpasang di ponsel
  • Log in dengan email atau nomor telepon yang terdaftar
  • Pilih menu QR Code
  • Pindai QR Code yang ada di masing-masing pintu masuk
  • Selanjutnya, akan muncul status berupa warna
  • Tunjukkan hasil scan QR Code kepada petugas

Untuk diketahui, akan ada empat status warna yang muncul, yaitu merah, kuning, dan hijau.

Jika warna hijau, pengunjung diperbolehkan masuk, sementara pengunjung dilarang masuk jika warna yang muncul merah.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Sebabkan Baterai Ponsel Boros, Benarkah?

Adapun pengunjung dengan status warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, total masyarakat yang melakukan screening dengan menggunakan PeduliLindungi mencapai 13,6 juta hingga 29 Agustus 2021.

Dari jumlah itu, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah dan tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

Luhut menyebutkan, pihaknya akan menambahkan status warna hitam pada PeduliLindungi. Warna ini ditujukan untuk orang yang terindikasi positif Covid-19 atau kontak erat.

"Sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," kata Luhut.

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan dan diperluas hingga seluruh akses publik.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan berbasis digital platform PeduliLindung menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com