Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Koruptor dan Eks Pelaku Cabul Disambut Luar Biasa dan Dapat Banyak Tawaran Job...

Kompas.com - 05/09/2021, 11:08 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil, koruptor dan pelaku pencaban anak di bawah umur, bebas dari penjara dan mendapat sambutan luar biasa saat ia keluar dari Hotel Prodeo tersebut.

Selain sambutan luar biasa, Saipul Jamil juga mendapat banyak tawaran job di layar kaca setelah bebas dari penjara.

Fakta itu membuat sebagian masyarakat gerah. Di satu sisi, Saipul Jamil disambut bak pahlawan.

Sementara di sisi lain, korban pencabulan masih berjuang untuk menghilangkan trauma yang dialaminya akibat perbuatan Saipul Jamil.

Baca juga: Sudah Lebih dari 200 Ribu Masyarakat Tanda Tangani Petisi Boikot Saipul Jamil

Kegerahan publik itu kemudian diluapkan dalam bentuk petisi online.

Hingga Sabtu (5/9/2021) pukul 10.37 WIB, sebanyak 288.583 orang sudah menadatangani petisi boikot Saipul Jamil laman change.org.

Petisi ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.

Pakar hukum pidana, Abdul Ficker, menyayangkan penyambutan Saipul Jamil yang seperti pahlawan. Padahal yang bersangkutan terjerat kasus tercela, yakni pencabulan dan penyuapan (korupsi).

"Kita heran kenapa masyarakat kita, terutama para penggemar si artis itu (menyambut luar biasa). Padahal dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," kata Abdul.

Kasus Saipul Jamil

Kasus pencabulan terhadap remaja itu terungkap pada tahun 2016.

Seorang remaja berinisial DS dicabuli dengan diiming-imingi uang Rp 50.000 oleh Saipul Jamil.

Saipul Jamil kemudian diadili dan divonis 3 tahun penjara berdasarka Pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Terdakwa kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia malah mendapat hukuman berat menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil selanjutnya melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun pengajuan PK itu ditolak MA hingga akhirnya vonis terhadap Saipul Jamil tetap mengacu pada putusan PT DKI Jakarta, yakni 5 tahun penjara.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga terjerat kasus suap.

Ia terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 50 juta.

Saipul Jamil pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dengan demikian, Saipul Jamil harus menjalani hukuman 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus korupsi dan pencabulan.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Selama menjalani hukuman 8 tahun penjara, Saipul Jamil mendapat remisi 30 bulan. Ia dibebaskan pada 2 September 2021. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rintan Puspita Sari, Wahyuni Sahara | Editor: Rintan Puspita Sari, Wahyuni Sahara) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tak Ikut Trial Test, Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN Masih Bisa Ikut Tes Online?

Tak Ikut Trial Test, Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN Masih Bisa Ikut Tes Online?

Tren
Anjing dan Kucing Bisa Tularkan Bakteri Mematikan, Membuat Manusia Kebal Antibiotik

Anjing dan Kucing Bisa Tularkan Bakteri Mematikan, Membuat Manusia Kebal Antibiotik

Tren
Bisakah Buat SKCK di Kantor Polisi Luar Domisili KTP?

Bisakah Buat SKCK di Kantor Polisi Luar Domisili KTP?

Tren
Sengitnya 'War' Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Sengitnya "War" Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Tren
Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Tren
Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Tren
Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Tren
Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Tren
Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com