Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Targetkan BSU Tahap 3, 4, dan 5 Selesai Oktober, Ini Mekanisme Penyalurannya

Kompas.com - 04/09/2021, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menargetkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2021 akan selesai secara keseluruhan pada akhir Oktober.

Hal tersebut disampaikan Ida saat meninjau pengaktifan rekening untuk BSU bagi pekerja di Kota Semarang, Jumat (3/9/2021).

"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar, mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," ujar Ida, dilansir dari Antara, Jumat (3/9/2021).

Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni Rp 1 juta.

Syarat penerima BSU 2021 adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu, BSU 2021 diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti maupun real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran BSU 2021?

Baca juga: Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi BPJSTKU

Mekanisme penyaluran

Berikut penjelasan selengkapnya dihimpun dari unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker, Jumat (3/9/2021).

  1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker
  4. Proses penyaluran oleh bank penyalur
  5. BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Kemnaker memberikan catatan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:

  • Program Kartu Prakerja
  • Program Kelurga Harapan (PKH), dan
  • Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Langkah pengecekan

Berikut ini langkah untuk cek BSU melalui laman Kemnaker:

1. Kunjungi laman pengecekan BSU

2. Daftar Akun

  • Apabila Anda belum pernah membuat akun pada laman Kemnaker, maka wajib membuat akun terlebih dahulu
  • Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Masuk

  • Setelah berhasil mendaftar, masuk atau login akun

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3

4. Lengkapi profil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com