KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menargetkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2021 akan selesai secara keseluruhan pada akhir Oktober.
Hal tersebut disampaikan Ida saat meninjau pengaktifan rekening untuk BSU bagi pekerja di Kota Semarang, Jumat (3/9/2021).
"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar, mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," ujar Ida, dilansir dari Antara, Jumat (3/9/2021).
Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni Rp 1 juta.
Syarat penerima BSU 2021 adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Selain itu, BSU 2021 diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti maupun real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran BSU 2021?
Baca juga: Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi BPJSTKU
Berikut penjelasan selengkapnya dihimpun dari unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker, Jumat (3/9/2021).
Kemnaker memberikan catatan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut ini langkah untuk cek BSU melalui laman Kemnaker:
1. Kunjungi laman pengecekan BSU
2. Daftar Akun
3. Masuk
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3
4. Lengkapi profil