KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai hari ini, Kamis (2/9/2021).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan daftar barang bawaan pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian.
Salah satu yang wajib dibawa saat SKD, khususnya bagi peserta di Jawa, Bali, dan Madura, yakni bukti atau sertifikat vaksinasi dosis pertama.
Sementara, barang yang tidak boleh dibawa, salah satunya adalah gawai atau ponsel.
Padahal, untuk memperlihatkan atau mengecek sertifikat vaksinasi Covid-19, pemerintah telah menyediakan platform bernama PeduliLindungi yang dapat diakses menggunakan gawai.
Baca juga: Link Live Streaming untuk Lihat Hasil SKD CPNS 2021
Dengan demikian, bagaimana solusinya?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ada dua pilihan bagi peserta untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Dapat melalui gawai kemudian login di aplikasi PeduliLindungi, atau mencetaknya kemudian dibawa saat pelaksanaan tes.
"Bisa (pakai gawai) karena (bukti vaksinasi) diperlihatkan pada pintu masuk pertama, atau di-print," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/8/2021).