KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021 mendatang.
Keputusan perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Lantas, bagaimana aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama masa PPKM hingga 6 September 2021 mendatang?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ketentuannya masih sama dengan sebelumnya, yakni merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021.
"Masih (sama)," kata Adita, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: PPKM: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara 31 Agustus-6 September
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:
Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:
Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Berikut aturan untuk moda transportasi laut dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:
Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
Baca juga: Daftar Daerah yang Turun dari PPKM Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali
Transportasi darat meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:
Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.