Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Kompas.com - 31/08/2021, 12:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 yang ada di aplikasi dan situs web PeduliLindungi kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses beberapa fasilitas umum, salah satunya tempat-tempat ibadah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

"Karena kita belajar bahwa setiap kali ada hari raya besar itu akan men-trigger pergerakan sosial yang besar, kerumunan sosial yang besar sehingga pasti terjadi lonjakan," kata Airlangga.

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Ia mencontohkan, pada awal 2021, lonjakan kasus terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.

Sementara, lonjakan kasus pada Juli 2021 terjadi karena peningkatan mobilitas saat Lebaran.

Maka, untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat aktivitas keagamaan, pihaknya akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat ibadah.

Baca juga: UPDATE Corona 31 Agustus: Kematian Harian Indonesia Tertinggi Ketiga di Dunia | Varian Baru C.1.2 Ditemukan di Afrika Selatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com