Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Twit Ormas Minta Retribusi Parkir di Lahan Pribadi, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kompas.com - 30/08/2021, 19:16 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet tengah ramai membahas penarikan retribusi parkir di lahan pribadi yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas).

Keramaian ini berawal dari kiriman anonim di akun @SeputarTetangga pada Minggu (29/8/2021).

Pengirim tersebut bercerita bahwa dia adalah pemilik tokok kosmetik yang menyediakan tempat parkir di depan toko, yang merupakan lahan pribadinya. Tempat parkir itu ia sediakan gratis bagi pelanggannya.

Kendati demikian, ia sempat beberapa kali dihampiri orang untuk mengambil alih lahan parkir dengan menarik retirbusi bagi para pelanggan toko tersebut.

Tetangganya bahkan sempat menelepon untuk meminta lahan parkir tersebut secara langsung melalui orangtua pemilik toko.

Sampai akhirnya ada 6 orang ormas setempat menghampiri toko tersebut untuk mengambil alih lahan parkir. Si pemilik toko masih menolak. Ormas itu kembali dengan personel lebih banyak.

Pengirim cerita tersebut tidak menyebut nama ormas maupun nama daerah tempat terjadinya peristiwa tersebut.

Kendati demikian, hingga Senin (20/8/2021) sore, tweet tersebut telah mendapat 13,6 ribu like, 6,1 ribu retweet dan lebih dari seribu balasan.

Bagaimanakah sebenarnya regulasi yang mengatur mengenai parkir di lahan pribadi?

Baca juga: Foto Viral Pengendara Motor Parkir di Jalur Penyelamat, Ini Bahayanya!

Diatur Perda

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Agus Riwanto
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Agus Riwanto mejelaskan, pemanfaatan lahan pribadi sebagai tempat parkir seharusnya bisa tidak dipungut retribusi, asalkan wilayah tersebut tidak masuk dalam ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Kalau lahan pribadi, sepanjang itu bukan bagian yang diatur dalam perda ya silakan saja," kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (30/8/2021).

Di setiap daerah, kata Agus, Perda bisa berbeda-beda. Terutama terkait tempat-tempat mana saja yang perlu ditariki retribusi parkir.

Maka, penting untuk mengetahui di daerah mana sengketa lahan parkir itu terjadi. Kemudian perlu menyesuaikan dengan Perda di daerah tersebut.

Kendati demikian, selama lahan pribadi pemilik toko tidak termasuk dalam tempat yang wajib ditarik pajak retribusi, maka tidak ada pihak yang boleh memaksa penarikan retribusi parkir.

"Sepanjang itu daerah yang tidak diatur dalam perda, mengenai apakah itu wilayah yang dipajeki retribusi parkir, tidak bagian yang diatur ya boleh-boleh saja. Enggak ada orang yang boleh maksa-maksa harus begini, harus begitu. Itu haknya pemilik rumah itu sendiri, pemilik ruko," jelas Agus.

Baca juga: Video Viral Mobil Tiba-tiba Tenggelam Saat Parkir, Ini Penyebabnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com