6. Identitas diri dan alat tulis
Berkaca dari pelaksanaan SKD CPNS sebelum-sebelumnya, peserta wajib membawa identitas diri asli, bukan fotokopi saat pelaksanaan ujian.
Selain itu, peserta diperbolehkan membawa alat tulis berupa pensil kayu.
Baca juga: Kiat-kiat Lolos CPNS 2021, Simak Tips dari Mereka yang Sudah Berhasil
Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan mengujikan 110 butir soal.
Soal-soal tersebut terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Terkait dengan materi SKD CPNS 2021, dapat diakses di sini.
Untuk tes SKD ini diberikan nilai ambang batas, menjadi nilai minimal yang harus diperoleh peserta.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya