KOMPAS.com - Tes PCR dan Antigen menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun ini.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini para peserta diwajibkan melakukan tes PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Terkait ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana rekrutmen CPNS 2021 menegaskan apabila ada peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan langsung dinyatakan gugur.
"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Palsukan Hasil PCR, Peserta Tes SKD CPNS 2021 Langsung Dinyatakan Gugur
Adanya ketentuan melakukan tes PCR atau Antigen ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berlalu.
Tidak hanya tes PCR dan Antigen, untuk peserta SKD CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Terkait vaksinasi ini, pengecualian diberikan kepada ibu hamil, orang dengan komorbid, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, atau orang dengan kondisi medis tertentu.
Untuk orang-orang yang dikecualikan, dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin.
Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS 2021:
Baca juga: Keduanya Turun Harga, Apa Bedanya Swab Antigen dan PCR?
Lalu bagaimana jika peserta dinyatakan positif Covid-19 ketika melakukan tes PCR atau Antigen?
Menjawab hal ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, imbuhnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu.
Sedangkan bila ada peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN
"Sudah melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif tapi pada hari-H yang bersangkutan positif, maka bagi yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Pihak BKN juga telah mengimbau untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian. Ambulans itu digunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.
(Sumber:Kompas.com/Akhdi Martin Pratama, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Akhdi Martin Pratama, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.