KOMPAS.com - Masih banyak masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial (bansos) akan tetapi tidak pernah mendapatkannya.
Hal tersebut salah satunya kerap disampaikan lewat kolom komentar media sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos?
Baca juga: Indomie Nomor 1 Versi LA Times, Seperti Ini Popularitasnya di Dunia
Lewat highlight Instagram @kemensosri disampaikan untuk mendapatkan bansos dari Kemensos pertama-tama perlu terdaftar di DTKS.
Dijelaskan bahwa DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Lantas, jika sudah masuk ke dalam DTKS apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?
Menurut Kemensos lewat laman resminya dijelaskan bahwa orang tersebut tidak otomatis dapat, karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS serta dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Lalu apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?
Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.