KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19 di Indonesia. Bahkan menjadi harga tes PCR urutan kedua termurah se-ASEAN.
Aturan penurunan biaya RT-PCR ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Kemenkes menetapkan batas harga pemeriksaan PCR melalui Surat Edaran Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020.
Dalam SE tersebut diatur bahwa batas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900.000.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, harga tes PCR di Indonesia kini menjadi yang termurah kedua di Asia Tenggara.
"Dari sisi harga tes PCR ini kita termurah kedua setelah Vietnam dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya," kata Nadia dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/8/2021).
Tarif terbaru PCR
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penurunan tarif PCR karena beragamnya reagen, mulai dari pilihan hingga harganya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (18/8/2021), reagen adalah bahan yang dipakai dalam reaksi kimia, biasa dipakai untuk mengetes darah.
Nadia menjelaskan, penurunan harga PCR berlaku untuk semua pos dari reagen, bahan habis pakai (BHP), dan operasional.
Tarif tertinggi ini tidak hanya berlaku di rumah sakit saja, melainkan di beberapa tempat pengetesan RT-PCR, termasuk semua laboratorium swasta.
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander Ginting mengatakan, tarif pemeriksaan terbaru PCR disesuaikan berdasarkan lokasi.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut: Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.
Ia menekankan, pengenaan batas tarif tertinggi diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Sementara, untuk kegiatan pelacakan kontak dalam rangka penanggulangan Covid-19 terhadap mereka yang bergejala, kontak erat, dan hasil rapid test antigen-nya reaktif, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku.
Baca juga: Rincian Terbaru Harga Tes Antigen dan PCR