Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander Ginting mengatakan biaya terbaru pemeriksaan RT-PCR ini disesuaikan berdasarkan lokasi.
"Ketentuan biaya ada di SE tersebut," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
Alex menambahkan, batas tarif tertinggi yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Selain itu, batas tarif tertinggi juga tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Baca juga: Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada Desember 2020
Alex mengatakan, penurunan tarif RT-PCR ini untuk memperpendek jarak antara produsen ke pelanggan.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, penurunan tarif RT-PCR disebabkan karena beragamnya reagen (bahan yang dipakai dalam reaksi kimia, biasa dipakai untuk mengetes darah).
"Reagen sudah banyak sekali pilihan dan harganya," ujar Nadia saat dihubungi terpisah Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Cair Mulai September 2021, Ini Cara Mendapatkan Bantuan UKT dari Kemendikbudristek