Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Mulai September 2021, Ini Cara Mendapatkan Bantuan UKT dari Kemendikbudristek

Kompas.com - 18/08/2021, 20:03 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Nadiem mengatakan, alokasi anggaran untuk bantuan UKT 2021 adalah Rp 745 miliar, yang akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca juga: Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?

Dicairkan mulai September 2021

Nadiem mengatakan, bantuan UKT 2021 akan dicairkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengajukan bantuan UKT 2021

Mengutip laman indonesia.go.id, 14 Agustus 2021, mahasiswa yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021 wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun persyaratan penerima bantuan UKT 2021 yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:

  • Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
  • Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  • Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Baca juga: LPDP Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi, Bisa untuk Fresh Graduate

Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT dengan cara berikut:

  • Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
  • Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
  • Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Penyaluran bantuan diawasi

Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.

Sanksi berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.

Jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.

Kemendikbudristek juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud, Periode Spetember-November 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com