Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Tarif Terbaru Tes PCR Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 17/08/2021, 15:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Keputusan tersebut dikeluarkan menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.

Baca juga: Daftar Daerah Level 3 dan Level 4 pada PPKM Jawa Bali 17-23 Agustus 2021

Berlaku hari ini

Terkait edaran tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai 17 Agustus 2021.

“(Berlaku) mulai hari ini,” kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Pihaknya menambahkan, aturan ini menetapkan batas atas tarif pelayanan pemeriksaan tes RT-PCR.

Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:

  • Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
  • Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Baca juga: Pemberitaan Surat Kabar di Dunia Saat Taliban Kuasai Afghanistan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com