Pada 20 Mei 1961, Keputusan Presiden RI No 238 Tahun 1961 terbit dan ditandatangani oleh Ir Juanda selaku Perdana Menteri Indonesia.
Melalui keputusan tersebut, Gerakan Pramuka ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia.
Keppres tersebut juga memuat konsep Anggaran Dasar. Tanggal 20 Mei kemudian disebut sebagai Hari Permulaan Tahun Kerja.
Pada 30 Juli 1961 organisasi kepanduan berkumpul di Gelora Senayan dan berikrar untuk meleburkan diri ke dalam satu organisasi kepanduan yang bernama Gerakan Pramuka.
Tanggal 30 Juli kemudian dikenal sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka.
Pada 14 Agustus 1961, Gerakan Pramuka resmi diperkenalkan kepada rakyat Indonesia.
Pada hari itu, Presiden Soekarno melantik Majelis Pimpinan Nasional (Mapinas), Kwartir Nasional (Kwarnas, dan Kwartir Nasional Harian (Kwarnari).
Tanggal 14 Agustus selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Pramuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.