Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Vaksin Moderna yang Akan Digunakan untuk Masyarakat Umum

Kompas.com - 13/08/2021, 14:52 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 jenis Moderna untuk disuntikkan kepada kelompok sasaran masyarakat umum di seluruh provinsi di Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin Moderna yang dialokasikan pada pekan kedua Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus.

Nadia menyebutkan, vaksin Moderna diberikan sebanyak dua dosis kepada peserta vaksinasi dengan interval selama empat pekan dari dosis pertama.

Diberitakan Antara, Kamis (12/8/2021), Indonesia hingga saat ini telah menerima hibah vaksin Moderna dari Covax Facility sebanyak total 8 juta dosis.

Sebanyak 3 juta dosis di antaranya telah dialokasikan untuk 1,4 juta tenaga kesehatan sebagai booster.

Menurut Nadia sekitar 5 juta dosis sisanya dalam proses distribusi ke seluruh daerah untuk dialokasikan bagi masyarakat umum.

Baca juga: Update Corona 6 Agustus: 5 Negara Kasus Terbanyak | Malaysia Setujui Vaksin Moderna dengan Syarat 

Melansir laman Kemenkes, Nadia menegaskan, vaksin Moderna diutamakan untuk booster suntikan ketiga bagi para nakes dan masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,” kata Nadia.

Apa saja yang perlu diketahui dari vaksin Moderna?

Vaksin berbasis mRNA

Nadia mengatakan, vaksin buatan perusahaan AS itu merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dengan nukleosida dimodifikasi yang dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit COVID-19.

Kemenkes mengarahkan agar vaksin Moderna disimpan dalam mesin pendingin pada suhu minus 25 derajat celcius sampai dengan minus 15 derajat celcius di fasilitas dinas kesehatan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.02.06II/2025 /2021 yang ditandatangani Plt Sekjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu 4 Agustus 2021.

Sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, kata Nadia, vaksin Moderna dapat disimpan pada "vaccine refrigerator" suhu 2 hingga 8 derajat celcius.

Telah mendapat izin darurat dari BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna pada 2 Juni 2021.

Diberitakan Kompas.com, 2 Juni 2021, penerbitan EUA ini berdasarkan hasil uji klinis fase ketiga dan pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI, dan BPOM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com