KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang bantuan sosial Covid-19.
Juliari meminta dibebaskan dari vonis hukuman majelis hakim atas perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek yang menjeratnya 2020 lalu.
Sebagai informasi, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas tindakan korupsinya.
Pengajuan pembelaan diri dilakukan pada 9 Agustus 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/8/2021), berikut poin-poin pembelaan yang dibacakan Juliari:
Baca juga: Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya dari Segala Dakwaan
Juliari memohon agar dibebaskan dari segala dakwaan, sebab vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarganya.
“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serte permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujar Juliari.
Juliari mengatakan, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.
“Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” kata dia.
Juliari mengaku, tak pernah berniat melakukan tindak korupsi.
“Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” tutur dia.
Latar belakang keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan, lanjut dia, membuatnya bersikap kooperatif pada KPK.
“Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni,” papar dia.
“Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” kata Juliari.
Baca juga: 17 Poin Aturan PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021, Apa Saja?
Juliari menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo.