Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Cara Melaporkan Online Shop yang Terbukti Melakukan Penipuan

Kompas.com - 10/08/2021, 09:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat banyak menjalani aktivitas di rumah. 

Hal itu membuat transaksi berbelanja secara online meningkat selama pandemi. 

Namun, berbelanja online tidak selalu menguntungkan pembeli. Sebab ada pula pembeli yang menjadi korban penipuan saat jual beli atau transaksi online. 

Seperti yang terjadi pada warganet berikut ini: 

"Guys ada yg bisa ngelacak penipu gitu gasih? Aku sebel banget mamaku ketipu tas online di ig dan ga terima semua kontak diblok. Cara ngelacak identitasnya gimana ya? Ada yg tau?:( ini akun penipunya," tulis pengirim dalam akun Twitter @tubirfess pada Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Simak, Ini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

Lalu, bagaimana cara untuk melaporkan kejadian penipuan online?

1. Melapor ke Polisi

Apabila masyarakat merasa menjadi korban penipuan online, dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. 

Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung

  1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.
  2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
  3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Adapun beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Bukti percakapan pembeli dengan penjual
  • Bukti transfer. 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021

 

2. Cek nomor rekening di situs cekrekening.id

Bagi Anda yang akan melakukan transaksi online, sebaiknya mengecek dan skeptis terhadap nomor rekening yang dituju dengan melakukan upaya sebagai berikut:

  • Periksa nomor rekening tujuan di situs cekrekening.id. Pada situs tersebut akan dimunculkan keterangan, apakah rekening itu pernah terlibat tindak penipuan atau belum.
  • Masuk ke laman cekrekening.id, kemudian masukkan nama bank dan nomor rekening.
  • Muncul hasil rekam jejak rekening. Jika muncul rekam jejak nomor rekening tersebut pernah dilaporkan, maka Anda patut waspada.

Langkah untuk melaporkan rekening melalui situs cekrekening.id, sebagai berikut:

  1. Masukkan nama bank
  2. Ketik nomor rekening yang terindikasi sebagai penipu
  3. Tuliskan nama pemilik rekening
  4. Pilih kategori penipuan
  5. Tuliskan kronologi penipuan yang dialami oleh korban
  6. Unggah sejumlah bukti penipuan yang dialami. 

Baca juga: UPDATE Corona 10 Agustus: Kematian Harian Indonesia Tertinggi di Dunia

3. Cek nomor telepon di GetContact

GetContact adalah salah satu aplikasi crowdsourcing (urun daya) yang bertujuan untuk mengidentifikasi spammer (pengirim spam).

Pengguna terdahulu akan menandai (tagging) dan kadang kala mencantumkan nama untuk nomor yang pernah melakukan spamming ke nomor mereka. Lalu, nomor spammer tersebut akan masuk ke database GetContact.

Untuk cara mencari nomor telepon menggunakan aplikasi GetContact, yakni:

  1. Install aplikasi GetContact
  2. Tuliskan nomor telepon yang ingin Anda cek atau cari
  3. Klik "Cari"
  4. Maka akan terlihat beberapa hashtag terkait nomor telepon itu yang disimpan di beberapa ponsel lainnya
  5. Cek apakah orang tersebut aman atau tidak jika untuk melakukan transaksi online.

Baca juga: Belum Punya NIK atau KTP, Bagaimana Cara Daftar Vaksinasi Covid-19?

 

4. Penipuan di Instagram

Dikutip dari KompasTv, berikut ini melaporkan akun jual beli online yang terbukti melakukan penipuan di Instagram. 

Laporkan ke Instagram agar dapat di-takedown

Instagram memilki fitur untuk melaporkan akun mencurigakan termasuk penipu agar ditindaklanjuti. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka akun Instagram online shop penipu
  2. Cari unggahan yang akan dilaporkan
  3. Klik Menu Lainnya (:) yang terletak di bagian pojok kanan atas unggahan
  4. Pilih opsi Laporkan
  5. Setelah itu pilih alasan pelaporan yang sesuai dalam hal ini adalah "Penipuan atau Penggelapan
  6. Laporan berhasil diajukan, selanjutnya akan diproses oleh pihak Instagram

Apabila berhasil, Instagram akan menghapus unggahan tersebut.

Baca juga: [POPULER TREN] Alasan Libur Tahun Baru Islam Digeser | PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus

5. Laporkan profil Instagram

Apabila cara pertama tidak berhasil, tidak ada salahnya untuk melaporkan profil akun online shop penipu.

Pihak Instagram akan menghapus seluruh akun sehingga tidak akan ada korban lainnya. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka aplikasi Instagram
  2. Cek profil akun penipu
  3. Klik Menu Lainnya (:) di pojok kanan atas
  4. Pilih menu Laporkan
  5. Klik Laporkan Akun
  6. Lalu pilih Konten postingannya yang tidak seharusnya berada di Instagram
  7. Klik penipuan atau penggelapan
  8. Laporan sudah berhasil masuk dan akan diproses.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin, Download, dan Solusinya jika Belum Muncul

 

6. Lapor ke laman Lapor.go.id

Lapor.go.id adalah situs yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. Berikut caranya.

  1. Tulis Laporan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap
  2. Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
  3. Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan
  4. Tanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari
  5. Laporan akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Tren
Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Tren
Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Tren
Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Tren
Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tren
5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

Tren
Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Tren
Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Tren
Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Tren
OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

Tren
Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Tren
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Tren
Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Tren
Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com