Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hari Libur Nasional 2021 Terbaru Setelah Perubahan

Kompas.com - 10/08/2021, 07:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melakukan perubahan terhadap hari libur nasional 2021 yang tersisa.

Perubahan yang dilakukan adalah menggeser tanggal merah atau hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga menggeser libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober.

  • Berikut daftar libur nasional 2021 terbaru setelah mengalami perubahan:
  • 1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei 2021: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 11 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2021: Hari Raya Natal

Baca juga: Alasan Pemerintah Geser Tanggal Hari Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus

Alasan perubahan

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut, perubahan libur tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Sebab, pergeseran libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kendati demikian, ia menyebut perubahan tanggal merah tersebut tidak serta mengubah peringatan Tahun Baru Islam.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," jelas dia.

Baca juga: Digeser, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru

Kasus masih tinggi

Hingga Senin (9/8/2021), Indonesia melaporkan 3.686.740 kasus positif Covid-19, termasuk tambahan 20.709 kasus baru.

Selain itu, Indonesia juga melaporkan tambahan 44.959 pasien sembuh dalam 24 jam terakhir.

Dengan tambahan itu, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 3.129.661 orang.

Meski angka infeksi mengalami penurunan, angka kematian akibat Covid-19 masih tergolong tinggi dan melebihi angka 1.000.

Terbaru, 1.475 pasien Covid-19 meninggal dunia, sehingga total menjadi 108.571.

Sumber: Kompas.com (Nur Rohmi Aida/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary/Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com