KOMPAS.com – Di media sosial belakangan beredar informasi terkait Tahun Baru Islam yang disebut digeser oleh pemerintah.
Salah satu netizen yang belakangan membagikan informasi tersebut adalah akun TikTok @katok461.
“JAMAN SUDAH EDAN,” tulisnya.
Pihaknya sembari menyertakan sebuah video Pidato Menko PMK Muhadjir Effendy yang diberi narasi sebagai berikut:
“EDAN TAHUN BARU ISLAM SAJA DI GESER. MAU DIJADIKAN APA NEGARA INI” tulisnya.
Hingga kini postingan tersebut tellah dilihat lebih dari 3,7 juta kali, disukai lebih dari 56,9 ribu oengguna dibagikan lebih dari 36,6 ribu kali dan mendapat lebih dari 14,6 ribu komentar.
@katok461JAMAN SUDAH EDAN
? suara asli - azril46
Beragam komentar muncul terkait informasi tersebut:
“Sedang di jajah oleh orang asing,” tulis akun @kampung.x.
“Wahh udh berani banget ngerubah tanggal astagfirullah. Luruskan pikiran, kuatkan iman hamba mu ini ya Allah di bumi yg sedang berjuang di bumi yg fana,” tulis akun @muhamad.azhzhair.zamzami.
Berikut tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag):
Baca juga: Digeser, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru
Menanggapi hal itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa yang digeser bukanlah Tahun Baru Islam, akan tetapi hari liburnya.
Sehingga, Tahun Baru Islam 1443 H tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.
Akan tetapi, Hari Libur Tahun Baru Islam digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Adapun Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menpan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam peraturan tersebut hari libur yang diganti juga tak hanya hari libur Peringatan 1 Muharam 1443H, namun juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1443 H.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelas Kamaruddin.
Selain itu, Kamarudin juga mengatakan dalam peraturan tersebut, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 juga ditiadakan.
Adapun kebijakan digesernya sejumlah hari libur tersebut menurutnya dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Ia menyebut ini adalah upaya untuk mencegah munculnya klister baru.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tegas dia.
Baca juga: Alasan Pemerintah Geser Tanggal Hari Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus
Adapun secara lengkap berikut ini rincian hari libur nasional, yakni: