Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai September, Ini Besaran dan Syarat Bantuan UKT dari Kemendikbud

Kompas.com - 07/08/2021, 06:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama akan memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT selama masa pandemi.

Penyaluran bantuan dengan total anggaran Rp.745 miliar akan dilakukan mulai Septermber 2021.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan bantuan UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek

Berapa besaran bantuan UKT Kemendikbud?

Nadiem menjelaskan, sesaran UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp 2,4 juta.

"Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang dia mengutip Kompas.com.

Syarat mahasiswa penerima bantuan UKT

Selain itu, mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ialah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

"Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk membayar UKT-nya. Dan kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021," terang Nadiem.

Mekanisme pendataan mahasiswa penerima bantuan UKT

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan tepat sasaran bantuan UKT, maka langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Nadiem menyebut, proses ini sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com