KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap melakukan digitalisasi penyiaran di Indonesia.
Nantinya, siaran TV analog secara perlahan akan digantikan dengan siaran TV digital.
Oleh karena itu, agar tetap bisa menerima siaran digital, TV analog harus diberi perangkat set top box (STB).
Sebagai informasi, standar siaran TV digital di Indonesia menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yakni dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.
Bagi pelanggan siaran TV berbayar yang memiliki merek TV dengan spesifikasi digital, tidak memerlukan STB DBV-T2.
Namun, perlu diketahui bahwa tak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.
Berikut daftar STB yang tersertifikasi oleh Kominfo:
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Mulai Agustus 2021, Ini Jadwal dan Wilayahnya
Kementerian Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital, sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Melansir informasi resmi, berikut merek STB yang bersertifikat Kominfo:
Pelaksanaan analog switch-off (ASO) atau penghentian layanan TV bebasis analog menjadi digital dilakukan secara lima tahap, yaitu
Ditegaskan bahwa batas waktu seluruhnya tahapan ASO tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Adapun penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.
Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB
Melansir pemberitaan sebelumnya, pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang STB DVB-T2.
STB adalah alat bantu untuk menerima siaran digital.
Sementara bagi pengguna TV digital, televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.
Sehingga, jika tidak memasang STB, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.