Meski begitu angka ini masih berubah mengingat ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi seperti Kemendikbud Ristek.
Bagi peserta yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat masih diberikan hak untuk melakukan sanggah. Waktu yang diberikan untuk melakukan sanggah adalah tiga hari.
Jadwal masa sanggah yakni 4-6 Agustus 2021. Kemudian tahap jawab sanggah dilakukan pada 4-11 Agustus 2021. Sedangkan untuk jadwal pengumuman pasca-sanggah adalah 15 Agustus 2021.
Baca juga: Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Namun sebagai catatan, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Hal yang perlu diperhatikan, yakni fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Cara melakukan sanggah
(Sumber:Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.