Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dapat BLT UMKM Tahun Lalu, Apakah Bisa Dapat Lagi?

Kompas.com - 05/08/2021, 14:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu bantuan yang diperpanjang pemerintah adalah bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah mempercepat penyaluran BPUM kepada 3 juta penerima.

Tahun lalu, BLT UMKM juga menjadi salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Tak Perlu Antre, Daftar di eform.bri.co.id/bpum

Apakah penerima BPUM tahun lalu bisa mendapatkan bantuan lagi?

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan, bantuan tahun ini dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BPUM atau BLT UMKM.

"Penerima baru di tahap 2 untuk 2021," kata Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Berbeda dari tahun lalu, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Eddy mengatakan, syarat penerima BLT UMKM masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Berikut syarat-syaratnya:

  • WNI
  • Memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Belum pernah menerima BPUM
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Untuk pengajuan, mereka yang memenuhi syarat itu bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Proses pencairannya pun tak perlu antre. Sebab, penerima BLT UMKM bisa reservasi secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku UMKM pada tahap pertama 2021.

Sementara, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca juga: Cek eform.bri.co.id, BLT UMKM Kuartal 3, Disalurkan Juli-September

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui bank BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com