KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.
Aturan penerapan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Lantas, mana saja wilayah yang termasuk dalam Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali?
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali Berlaku 3-9 Agustus 2021
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Barat
Kemudian, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 yang Berlaku 3-9 Agustus 2021
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
D.I. Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Kemudian, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.
Provinsi Bali
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 3-9 Agustus
Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan penerapan PPKM untuk masing-masing wilayah berdasarkan dengan tingkatan level-nya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.