Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Stok Vaksin Terbatas, Bagaimana jika Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua Terlambat? Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 03/08/2021, 19:00 WIB

KOMPAS.com - Vaksin merupakan salah satu upaya untuk mencegah seseorang tidak mengalami kondisi parah apabila terinfeksi Covid-19

Banyak warga yang berlomba-lomba mengakses vaksin dengan harapan segera bisa beraktivitas kembali. 

Namun sayangnya sejumlah daerah mulai mengeluhkan stok vaksin Covid-19 yang hampir habis.

Hal ini tentu saja akan berimbas pada upaya percepatan vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan mencapai lebih dari 180 juta dosis pada akhir 2021.

Baca juga: Stok Vaksin di Daerah Disebut Habis, Ini Penjelasan Kemenkes

 

Seperti di Sumatera Selatan yang dilaporkan hanya mendapatkan 1,6 juta dosis vaksin sejak Januari hingga Juli 2021 dan kini hanya menyisakan 100.000 dosis untuk tahap kedua.

Kondisi keterbatasan vaksin juga diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Pihaknya mengatakan, suntikan vaksin dosis pertama di Jawa Tengah baru sebesar 16,16 persen dan dosis kedua 8,28 persen.

Dengan kondisi keterbatasan stok vaksin di daerah, bagaimana jika warga yang telah mendapat vaksin dosis pertama terlambat mendapat dosis kedua?

Penjelasan Kemenkes

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selama masih dalam interval yang direkomendasikan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua masih akan tetap aman.

Dia mengatakan, kondisi itu tidak mengurangi efektivitas vaksin pertama, sehingga tetap membentuk antibodi yang optimal melawan virus Covid-19.

Nadia menegaskan, jika penyuntikan dosis kedua vaksin berada di luar interval waktu yang direkomendasikan, hal itu juga tidak mempengaruhi efektivitas vaksin.

“(Terlambatnya penyuntikan dosis kedua vaksin di luar interval) nggak berpengaruh (terhadap efektivitas). (Vaksinasi) masih efektif untuk menimbulkan titer antibodi sampai 99 persen,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Sejumlah Daerah Keluhkan Stok Vaksin Covid-19 Habis, Ini Kata Bio Farma dan Kemenkes

 

Jarak penyuntikan vaksin

Nadia menjelaskan, jarak penyuntikan dosis pertama ke kedua untuk tiap-tiap vaksin memiliki perbedaan. 

Untuk vaksin Sinovac jarak penyuntikan dari vaksin pertama ke vaksin kedua selama 28 hari.

Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca dalam interval vaksin pertama dan kedua disaranakn berjarak 2-3 bulan.

Nadia menilai, batas waktu tersebut masih memungkinkan individu untuk mendapatkan dosis kedua dalam interval yang ditentukan.

“Seharusnya tetap bisa mendapatkan vaksin karena rentang waktunya cukup lama,” paparnya.

Baca juga: Stok Vaksin di Jabar Hampir Habis, Kini Menunggu Gerak Cepat Pemerintah Pusat

Apabila jeda waktu antara vaksin pertama dan vaksin kedua sudah dekat, lanjut Nadia, maka masyarakat dapat menghubungi call center pemerintah daerah masing-masing atau ke Kemenkes melalui 119 ext 9.

Ia menjelaskan bahwa distribusi vaksin dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI, dan Polri.

“Iya (masing-masing mempunyai kuota), 40 persen Dinkes dan TNI Polri masing-masing 30 persen,” jelas Nadia.

 

Penyintas Covid-19

Lalu bagaimana dengan penyintas Covid-19? Atau mereka yang sebelumnya telah mendapatkan vaksin dosis pertama, lalu kemudian diketahui positif terinfeksi Covid-19?

Nadia mengatakan, untuk penyintas Covid-19 juga tetap mendapatkan vaksinasi, dengan waktu tiga bulan setelah sembuh.

Jika penyintas terinfeksi corona setelah mendapatkan suntikan dosis pertama, maka dapat melanjutkan vaksinasi dosis kedua tanpa mengulang dari awal.

“Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang,” ujar Nadia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun
 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+