KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan PPKM Level 4 yang sebelumnya berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021 diperpanjang menjadi 3-9 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 8 Agustus 2021," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Perpanjangan masa berlaku PPKM Level 4 juga berlaku untuk wilayah luar Jawa.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, berlaku 3-9 Agustus 2021.
Seperti apa aturannya?
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Simak Aturan Lengkapnya
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 untuk wilayah luar Pulau Jawa
Berikut wilayah Luar Jawa yang mendapatkan perpanjangan masa berlaku PPKM Level 4:
Sumatera
Kota Medan, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kota Bengkulu, dan Kota Bandar Lampung.
Kalimantan
Kota Pontianak, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Banjar Baru, dan Kota Banjarmasin.
Nusa Tenggara
Kota Mataram, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.