KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021.
Subsidi ini diberikan kepada pelanggan listrik rumah tangga 450 VA sampai dengan 900 VA, bisnis dan industri kecil.
Melansir Antara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, subsidi listrik termasuk pembebebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan pelayanan.
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik via Online untuk Cegah Denda atau Pemutusan
Berikut rincian pelanggan yang mendapatkan subsidi/diskon listrik:
450 VA
Diskon listrik 450 VA diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA.
Besaran diskon tarif listrik yang diberikan sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
900 VA bersubsidi
Stimulus juga diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
Diskon yang diberikan sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Biaya abonemen
Terakhir, ada pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Untuk diketahui, subsidi listrik diberikan secara langsung kepada pelanggan pascabayar dengan memotong tagihan listrik pelanggan.
Adapun bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token.
Untuk mengecek status penerima subsidi listrik, bisa melalui dua cara.