Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Baru Masuk Restoran

Kompas.com - 01/08/2021, 07:30 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan syarat baru agar mobilitas masyarakat dapat terpantau. Melalui status vaksinasi yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi, masyarakat baru diperbolehkan untuk memasuki restoran atau fasilitas umum lainnya.

Syarat tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Gerakan Aksi Bersama Serentak Tanggulangi Covid-19 yang ditayangkan YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Sabtu (31/1/2021).

Airlangga mengatakan, hal ini bertujuan untuk memperbarui sistem pelacakan Covid-19 yang selama ini dilakukan secara manual.

"Bahwa pelacakan menggunakan cara manual atau pelacakan melalui Babinsa dan Babinkamtibmas ada batasnya. Karena keduanya punya banyak tugas lain juga," ujar dia.

Sehingga dalam waktu dekat, pemerintah akan mengintensifkan penggunaan sejumlah aplikasi pelacakan saat ini yang telah ada di Indonesia. 

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Pertama dari Pedulilindungi.id

Syaratnya: tunjukkan sertifikat vaksin

Pelacakan Covid-19 secara digital dilakukan dengan mengintegrasikan sistem aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR), dan Silacak. Sehingga nantinya integrasi ketiga sistem aplikasi di atas dapat memudahkan pelacakan Covid-19 di tempat umum.

Adapun NAR atau New All Record merupakan sistem big data yang dimiliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara itu, aplikasi Silacak merupakan aplikasi untuk mendeteksi kontak erat Covid-19.

Menurut Airlangga, saat ini aplikasi PeduliLindungi baru diunduh oleh 15 juta orang. Padahal jumlah individu yang telah disuntik vaksin sudah mencapai lebih dari 48 juta orang.

Pelacakan secara digital ini, kata dia, sudah mulai diujicobakan. Tahap pertama penerapannya dipersiapkan untuk kurun waktu 2-3 minggu ke depan, menyasar individu yang akan masuk ke tempat ramai.

Mereka harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. "Tentu pada saat orang mau masuk harus dicek barcode-nya dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi atau belum," tuturnya.

Ke depan, seluruh mobilitas masyarakat akan bergantung apakah mereka sudah divaksinasi atau belum divaksinasi.

Baca juga: Anies: Banyak Kegiatan Keagamaan Akan Digelar, Syaratnya Harus Vaksin Dulu

Selain itu, syarat serupa juga bakal diterapkan untuk perjalanan antarkota. Melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat minimal harus dapat memenuhi syarat tes swab PCR atau swab antigen yang keduanya dapat didokumentasikan lewat aplikasi tersebut.

Tahap kedua, lanjut Airlangga, pemerintah pusat akan mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi bluetooth untuk melakukan pelacakan. "Sehingga masing-masing bisa memonitor seperti yang dilakukan negara lain," tambahnya.

Mulai diterapkan di DKI Jakarta

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat peraturan yang sejalan dengan rancangan pemerintah pusat. Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, tujuan peraturan tersebut ialah agar menjadi tren positif untuk usaha pariwisata ke depan.

Secara umum, DKI Jakarta mewajibkan vaksinasi bagi pelanggan sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. Hal ini diatur dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com