Terus mengawasi penerapan aturan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada aparat keamanan seperti Satpol PP dan TNI-Poldi untuk menegakkan aturan tersebut.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Turun, Kabupaten Semarang Masuk PPKM Level 4
Namun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengawasan pelaksanaan aturan makan di warung atau tempat sejenis maksimal 20 menit di wilayah PPKM level 4 bukan tugas kepolisian.
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
"Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu," kata Rusdi, Selasa (27/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.