KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji akan kembali disalurkan dalam waktu dekat.
Program bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Bantuan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang berarti totalnya sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Cek, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Tidak semua pekerja/buruh mendapatkan bantuan tersebut. Namun ada sejumlah persyaratan yang diberikan oleh pemerintah.
Syarat penerima bantuan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Disebutkan, bantuan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, mana saja wilayahnya?
Merujuk pada Permenaker 16 Tahun 2021, wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagai berikut:
DKI Jakarta
Banten
Baca juga: Siapa Saja yang Bakal Mendapat Subsidi Gaji Rp1 Juta?