Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Pasien Covid-19 di RS Bisa Ajukan Klaim Sendiri Melalui Dinas Kesehatan

Kompas.com - 29/07/2021, 20:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial beredar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui Dinas Kesehatan.

Klaim tersebut dilakukan untuk mendapatkan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di RS karena terpapar Covid-19.

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pesan berantai itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Setelah ditelusuri, ada sejumlah akun yang menyebarkan pesan berantai tersebut di media sosial Facebook, salah satunya akun ini.

Dalam pesan berantai disebutkan setiap pasien Covid-19 di RS bisa mengajukan klaim sendiri pada pemerintah melalui dinas kesehatan.

Berikut isi pesan berantai tersebut selengkapnya:

"Info....Bagi Rekan-Rekan dan Anggota Keluarga lain yang sudah pernah dirawat atau sedang dirawat di Rumah Sakit karena terpapar Covid19, dimohon untuk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 untuk di File dan disusun yang rapi lalu di Fotokopi supaya dapat dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendapatkan mengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19.
Caranya :

1. Form Pengajuan Klaim dapat diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yang terdapat di Rumah Sakit tempat dirawat.
2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 di FOTOKOPI untuk disimpan sebagai arsip pemohon (pasien)
3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 yang ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait
4. Pada saat menyerahkan ASLI Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 JANGAN LUPA minta tanda terima untuk pengecekan selanjutnya.

Sumber :
1. Bapak Presiden Jokowi Widodo
2. Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI no. HK.01.07_MENKES_4344_2021)".

Hoaks, tangkapan layar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui dinas kesehatan.FACEBOOK Hoaks, tangkapan layar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui dinas kesehatan.

Konfirmasi Kompas.com

Mencari tahu kebenaran pesan tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.

Dia menegaskan, pesan berantai itu tidak benar.

"Ini hoax," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Ia kemudian mengirimkan gambar tangkapan layar pesan berantai tersebut disertai label "HOAX".

Adapun pembayaran klaim perawatan Covid-19, sambung Nadia, hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit.

Mengenai aturannya merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4718 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

"Jadi untuk proses pembayaran klaim perawatan Covid-19 merujuk kepada Kepmenkes 4718, dan ini hanya bisa dilakukan oleh RS," jelas Nadia.

Kesimpulan

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pesan berantai yang menyebut pasien Covid-19 di RS bisa mengklaim sendiri biaya pada pemerintah melalui Dinas Kesehatan adalah tidak benar.

Kemenkes menegaskan, proses pembayaran klaim perawatan Covid-19 hanya bisa dilakukan oleh RS merujuk kepada Kepmenkes Nomor 4718 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com