Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Di media sosial beredar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui Dinas Kesehatan.
Klaim tersebut dilakukan untuk mendapatkan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di RS karena terpapar Covid-19.
Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pesan berantai itu tidak benar alias hoaks.
Setelah ditelusuri, ada sejumlah akun yang menyebarkan pesan berantai tersebut di media sosial Facebook, salah satunya akun ini.
Dalam pesan berantai disebutkan setiap pasien Covid-19 di RS bisa mengajukan klaim sendiri pada pemerintah melalui dinas kesehatan.
Berikut isi pesan berantai tersebut selengkapnya:
"Info....Bagi Rekan-Rekan dan Anggota Keluarga lain yang sudah pernah dirawat atau sedang dirawat di Rumah Sakit karena terpapar Covid19, dimohon untuk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 untuk di File dan disusun yang rapi lalu di Fotokopi supaya dapat dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendapatkan mengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19.
Caranya :
1. Form Pengajuan Klaim dapat diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yang terdapat di Rumah Sakit tempat dirawat.
2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 di FOTOKOPI untuk disimpan sebagai arsip pemohon (pasien)
3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 yang ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait
4. Pada saat menyerahkan ASLI Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 JANGAN LUPA minta tanda terima untuk pengecekan selanjutnya.
Sumber :
1. Bapak Presiden Jokowi Widodo
2. Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI no. HK.01.07_MENKES_4344_2021)".
Mencari tahu kebenaran pesan tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.