Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/07/2021, 20:05 WIB
Penulis Tim Cek Fakta
|
EditorTim Cek Fakta
hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial beredar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui Dinas Kesehatan.

Klaim tersebut dilakukan untuk mendapatkan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di RS karena terpapar Covid-19.

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pesan berantai itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Setelah ditelusuri, ada sejumlah akun yang menyebarkan pesan berantai tersebut di media sosial Facebook, salah satunya akun ini.

Dalam pesan berantai disebutkan setiap pasien Covid-19 di RS bisa mengajukan klaim sendiri pada pemerintah melalui dinas kesehatan.

Berikut isi pesan berantai tersebut selengkapnya:

"Info....Bagi Rekan-Rekan dan Anggota Keluarga lain yang sudah pernah dirawat atau sedang dirawat di Rumah Sakit karena terpapar Covid19, dimohon untuk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 untuk di File dan disusun yang rapi lalu di Fotokopi supaya dapat dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendapatkan mengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19.
Caranya :

1. Form Pengajuan Klaim dapat diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yang terdapat di Rumah Sakit tempat dirawat.
2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 di FOTOKOPI untuk disimpan sebagai arsip pemohon (pasien)
3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 yang ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait
4. Pada saat menyerahkan ASLI Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 JANGAN LUPA minta tanda terima untuk pengecekan selanjutnya.

Sumber :
1. Bapak Presiden Jokowi Widodo
2. Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI no. HK.01.07_MENKES_4344_2021)".

Hoaks, tangkapan layar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui dinas kesehatan.FACEBOOK Hoaks, tangkapan layar pesan berantai berisi cara mengklaim biaya pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) melalui dinas kesehatan.

Konfirmasi Kompas.com

Mencari tahu kebenaran pesan tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+