Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Startup Tanijoy Diduga Gelapkan Dana Rp 4 Miliar, Ini Cerita Korbannya

Kompas.com - 28/07/2021, 19:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanijoy (PT. Tanijoy Agriteknologi Nusantara) diduga menggelapkan uang 400 orang pendana (lender) hingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp 4 miliar.

Tanijoy adalah startup peer to peer lending (P2P) pertanian yang berdiri pada 2017.

Melalui platformnya https://www.tanijoy.id, Tanijoy mempertemukan petani yang membutuhkan modal dengan para pendana (lender).

Baca juga: Ramai Nasabah Bank Kehilangan Dana di Rekening, Ini Kata OJK

Salah satu korban yang dirugikan startup itu, @akbarprasetioo menuliskan pengalamannya di Twitter pada 24 Juli 2021.

Dia bercerita lewat thread-nya, pada awalnya dia ingin membantu petani dengan berinvestasi di proyek kentang granola tele IV dengan total 6 slot (Rp 12,4 juta).

Saat itu Juli 2020 dan seharusnya cair pada Maret 2021, tapi Tanijoy menghilang.

Baca juga: Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK

Kecurigaannya makin jelas ketika melihat banyak laporan korban yang tertipu di Google bisnis dan komentar instagram Tanijoy.

"Seharusnya @tanijoy_id mempertemukan petani yang membutuhkan modal dengan para pendana untuk menjalankan proyek yang disepakati dengan resiko untung atau rugi diakhir periode. Lalu Kemana uang 4 milyar kami yang harusnya untuk petani?" tulis @akbarprasetioo.

Twit itu telah disukai lebih dari 3.200 kali, dibagikan ulang lebih dari 2.100 kali, dan dikomentari lebih dari 130 kali.

Baca juga: Viral Twit Curhatan Pelanggan yang Telat Bayar Listrik dan Diancam Diputus, Ini Tanggapan PLN

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Banyak dana belum kembali

Kompas.com menghubungi Ketua I Himpunan Lender Tanijoy, Fadhil, yang juga salah satu korban dari Tanijoy.

Fadhil menjelaskan, permasalahan dengan Tanijoy dimulai pada pertengahan 2020.

Menurut Fadhil sebelumnya berjalan lancar sampai akhir 2019.

"Secara kronologis masalahnya dimulai dari pertengahan 2020 di saat beberapa proyek investasi selesai bahkan saldo milik pendana udah balik ke akun masing-masing, tapi saat ditarik (withdraw) uangnya tidak masuk ke rekening terdaftar," kata Fadhil kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS

Kemudian, kata Fadhil, pada September 2020 Tanijoy menyampaikan bahwa ada permasalahan dan pengembalian dana akan tertunda. Namun, hingga sekarang masih banyak dana yang belum kembali.

Para lender yang telah menginvestasikan sejumlah uang ke proyek-proyek pertanian melalui website dan aplikasi Tanijoy, tidak mendapatkan dana mereka kembali setelah proyek tani selesai.

Mereka mulai bertanya melalui kontak dan sosial media Tanijoy, namun tak satu pun yang mendapatkan kejelasan.

"Saya sendiri ada total Rp 12 jutaan seharusnya proyeksi roi-nya sih dari 4-9 persen tapi sampai saat ini dananya belum kembali," ujarnya.

Baca juga: Haji 2021 Dibatalkan, Ini Prosedur Lengkap Pengembalian Dana dan Paspor Jemaah

Berharap dana kembali

Dia melakukan investasi di semester kedua pada 2019 dan investasi lagi ke dua proyek berbeda di awal 2020.

"Waktu itu tanijoy mengklaim sedang daftar di OJK, jadi saya kira bakal segera selesai tapi ternyata sampai saat ini malah tidak terdaftar. Sedang dalam proses pendaftaran lebih tepatnya," imbuhnya.

Orang-orang yang berinvestasi pada Tanijoy tergabung dalam grup Telegram sejak Januari 2021.

Kemudian, pada April 2021 mulailah dibentuk struktur organisasinya dengan sistem volunteer.

Baca juga: Investigasi Kominfo, Penelusuran Jejak Digital, dan Dugaan Kebocoran Data Nasabah Asuransi BRI Life...

Dia mengatakan, para lender sebagai komunitas saat ini belum melaporkan hal ini ke mana-mana.

Fadhil mengatakan pihaknya berharap dana para korban bisa kembali tanpa perlu mengambil langkah hukum.

"Harapannya bisa kembali dananya tanpa perlu ambil langkah hukum nih. Karena waktu, energi dan biaya yang dibutuhkan cukup besar," tuturnya.

Terkait Himpunan Lender Tanijoy, pada 6 April 2021 terbentuklah Himpunan Lender Tanijoy beranggotakan 283 orang pendana (lender) yang uangnya hilang tanpa kejelasan di Tanijoy.

Baca juga: Mengenal Snack Video, Aplikasi yang Sering Muncul di Iklan YouTube dan Disebutkan Ilegal oleh OJK

Tidak terdaftar di OJK

Melalui surat kuasa Lender, Fadhilah Pijar Ash Shiddiq, Yohanes Janitra Jaya, dan Jordan kemudian diberi kuasa untuk mewakili seluruh lender sebagai Ketua I, Ketua II, dan Ketua III.

Lalu per 13 Juni 2021, anggota Himpunan Lender Tanijoy sudah mencapai 400 orang dengan total 106 projek yang bermasalah dan total estimasi kerugian pendana (lender) mencapai Rp 4.169.966.000,00 dan akan terus bertambah.

Himpunan ini dibentuk dengan tujuan memperjuangkan hak-hak pendana (lender) yang belum mendapatkan dananya, kejelasan projek tani, maupun pengembalian hasil withdrawal dari Tanijoy.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Instagram Reels, Fitur Baru yang Disebut-sebut Mirip TikTok

Tanijoy diketahui didirikan oleh M. Nanda Putra (Co-Founder & Chief Executive Officer), Kukuh Budi Santoso (Co-Founder & Chief Operation Officer), Febrian Imanda Effendy (Co-Founder & Chief Technology Officer), Erlangga Setyawan (Chief Risk Management Officer).

Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menjelaskan bahwa Tanijoy tidak terdaftar di OJK.

"Tanijoy tidak terdaftar sebagai P2P lending ataupun LKM di OJK. Masyarakat yang dirugikan agar segera lapor ke polisi," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (25 Juli 2021).

Baca juga: Kenali, Ini 3 Ciri Investasi Bodong dan Cara Menghindarinya

Dia mengimbau agar masyarakat mengecek legalitas startup yang akan menjadi tujuan investasi.

Pada Rabu, (28/7/2021), Tongam mengatakan belum ada update terbaru terkait Tanijoy.

Selain itu dia menjelaskan seharusnya startup seperti Tanijoy dilarang beroperasi jika belum terdaftar atau berizin OJK.

"Setiap kegiatan yang bergerak di bidang sektor jasa keuangan dilarang beroperasi apabila tidak terdaftar atau berizin di OJK," tuturnya.

Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com