Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1 dan 2

Kompas.com - 28/07/2021, 14:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

5. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Begitu juga dengan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.

Disarankan untuk menerima pesanan makanan yang bisa dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

6. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibatasi.

Jam operasionalnya hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen

8. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen

9. Tempat umum ditutup sementara

Kegiatan di area publik, taman, tempat wisata, dan sejenisnya tutup sementara.

Begitu juga dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan.

Adapun untuk kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian juga ditutup untuk sementara.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com